Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Kementan dan LAPAN Jalin Kemitraan
By Admin
nusakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menandatangani naskah kerja sama. Kedua instansi sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan dan pemanfaatan teknlogi data dan informasi penginderaan jauh satelit untuk mendukung pembangunan pertanian.
Naskah kerja sama ditandatangani oleh Sekretaris Utama LAPAN, I. L. Arisdiyo, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono. Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam upaya percepatan pengambilan kebijakan dan teknis operasional pembangunan pertanian. Tentunya, didukung oleh data dan informasi dan data penginderaan jauh berbasis satelit. Sementara itu, tujuan kerja sama ini yaitu untuk mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi, data, dan informasi penginderaan jauh satelit di bidang pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan bahwa, penandatanganan kerja sama ini sangat penting. Hal ini disebabkan, Kementerian Pertanian sangat memerlukan data untuk menjadi landasan dalam membuat kebijakan terutama terkait pangan.
Hari menjelaskan, masalah konektivitas sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Kondisi tersebut menjadi kendala bagi distribusi barang produksi. Untuk itu, Kementerian Pertanian memerlukan penginderaan jauh satelit yang dapat memberikan data yang akurat bagi kepentingan nasional.
Kerja sama LAPAN dengan Kementerian Pertanian telah terjalin lama. Sekretaris Utama LAPAN menjelaskan bahwa sebelumnya kedua instansi telah menandatangani naskah kerja sama sejak 2009. Data penginderaan jauh dan pesawat tanpa awak LAPAN telah dimanfaatkan antara lain untuk pemantauan komoditasi dan perkebunan serta pemotretan sawah.
Arisdiyo melanjutkan, LAPAN saat ini juga memiliki satelit LAPAN-A2/ORARI, yang telah diluncurkan pada 2015. Satelit yang mengorbit secara ekuatorial tersebut melintasi wilayah Indonesia sebanyak 14 kali per hari. “Satelit tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan data Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Nota kesepahaman kerja sama antara LAPAN dan Kementerian Pertanian ini dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam upaya percepatan pengambilan kebijakan dan teknis operasional pembangunan pertanian. Tentunya, didukung oleh data dan informasi dan data penginderaan jauh berbasis satelit. Sementara itu, tujuan kerja sama ini yaitu untuk mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi, data, dan informasi penginderaan jauh satelit di bidang pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Selama ini, LAPAN terus meningkatkan pelayanan publiknya dalam menyediakan data penginderaan jauh bagi kebutuhan nasional. Hal tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang penginderaan jauh dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Kementerian Pertanian merupakan salah satu instansi yang memanfaatkan data LAPAN.
Data penginderaan jauh tersebut digunakan antara lain untuk pemetaan lahan pertanian, pemantauan dan peramalan pertanian, dan pemetaan irigasi. Untuk kebutuhan pemetaan lahan pertanian, LAPAN menyediakan citra berskala 1:5000 untuk di Pulau Jawa dan 1:10000 untuk di luar Pulau Jawa.
Dengan data penginderaan jauh beresolusi tinggi tersebut, perbesaran citra bukan hanya dapat memantau di tingkat kabupaten, melainkan juga hingga tingka kecamatan, desa, bahkan petak sawah. Dengan demikian, citra tersebut dapat mendukung dalam mendata blok-blok sawah milik petani. Terkait infrastruktur, data penginderaan jauh tersebut digunakan untuk pemetaan jalur irigasi. Data tersebut kemudian menjadi informasi untuk memastikan air mengalir dengan baik ke sawah.
Selain itu, data penginderaan jauh juga telah dimanfaatkan untuk memantau fase pertumbuhan padi sehingga dapat diketahui usia tanaman. Data tersebut kemudian dapat memberikan berbagai informasi misalnya terkait distribusi pupuk dan memperkirakan jumlah hasil panen.(p/mk)